Sunday, 31 July 2016

Bakar Vihara dan Klenteng di Tanjung Balai serta Makna Toleransi dalam Islam


Enam Vihara dan Klenteng di serang oleh beberapa ratus warga di Tanjung Balai Jum'at (29/7), pembakaran dilakukan pada alat-alat persembahyangan. Penyerangan ini bermula dari menjelang sholat Isya stelah Meliana, seorang perempuan Tionghoa berusia 41 Tahun yang meminta agar pengurus masjid Al Maksum di lingkungannya mengecilakan volume suaranya. (Baca : selengkapnya).

Penyerangan ini memang patut di sayangkan mengingat ada proses dialog yang lebih bisa dikedepankan daripada penyerangan tempat ibadah agama lain. Toleransi ummat beragama harus lebih di junjung tinggi.

Allah Ta’ala berfirman,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (9)

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9)

Ayat ini mengajarkan prinsip toleransi, yaitu hendaklah setiap muslim berbuat baik pada lainnya selama tidak ada sangkut pautnya dengan hal agama.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik kepada non muslim yang tidak memerangi kalian seperti berbuat baik kepada wanita dan orang yang lemah di antara mereka. Hendaklah berbuat baik dan adil karena Allah menyukai orang yang berbuat adil.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 247). Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan bahwa bentuk berbuat baik dan adil di sini berlaku kepada setiap agama. Lihat Tafsir Ath Thobari, 14: 81.

Toleransi (Arab: as-samahah) adalah konsep modern untuk menggambarkan sikap saling menghormati dan saling bekerjasama di antara kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda baik secara etnis, bahasa, budaya, politik, maupun agama. Toleransi, karena itu, merupakan konsep agung dan mulia yang sepenuhnya menjadi bagian organik dari ajaran agama-agama, termasuk agama Islam.

Dalam konteks toleransi antar-umat beragama, Islam memiliki konsep yang jelas. “Tidak ada paksaan dalam agama” , “Bagi kalian agama kalian, dan bagi kami agama kami”  adalah contoh populer dari toleransi dalam Islam. Selain ayat-ayat itu, banyak ayat lain yang tersebar di berbagai Surah. Juga sejumlah hadis dan praktik toleransi dalam sejarah Islam. Fakta-fakta historis itu menunjukkan bahwa masalah toleransi dalam Islam bukanlah konsep asing. Toleransi adalah bagian integral dari Islam itu sendiri yang detail-detailnya kemudian dirumuskan oleh para ulama dalam karya-karya tafsir mereka. Kemudian rumusan-rumusan ini disempurnakan oleh para ulama dengan pengayaan-pengayaan baru sehingga akhirnya menjadi praktik kesejarahan dalam masyarakat Islam.

Menurut ajaran Islam, toleransi bukan saja terhadap sesama manusia, tetapi juga terhadap alam semesta, binatang, dan lingkungan hidup.  Dengan makna toleransi yang luas semacam ini, maka toleransi antar-umat beragama dalam Islam memperoleh perhatian penting dan serius. Apalagi toleransi beragama adalah masalah yang menyangkut eksistensi keyakinan manusia terhadap Allah. Ia begitu sensitif, primordial, dan mudah membakar konflik sehingga menyedot perhatian besar dari Islam. Makalah berikut akan mengulas pandangan Islam tentang toleransi. Ulasan ini dilakukan baik pada tingkat paradigma, doktrin, teori maupun praktik toleransi dalam kehidupan manusia.

Prinsip Lakum Diinukum Wa Liya Diin

Islam mengajarkan kita toleransi dengan membiarkan ibadah dan perayaan non muslim, Karena Islam mengajarkan prinsip,
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (QS. Al Kafirun: 6).

Prinsip  di atas disebutkan pula dalam ayat lain,

قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ

“Katakanlah: “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.” (QS. Al Isra’: 84)

أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ

“Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Yunus: 41)

لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ

“Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu.” (QS. Al Qashshash: 55)

Ibnu Jarir Ath Thobari menjelaskan mengenai ‘lakum diinukum wa liya diin’, “Bagi kalian agama kalian, jangan kalian tinggalkan selamanya karena itulah akhir hidup yang kalian pilih dan kalian sulit melepaskannya, begitu pula kalian akan mati dalam di atas agama tersebut. Sedangkan untukku yang kuanut. Aku pun tidak meninggalkan agamaku selamanya. Karena sejak dahulu sudah diketahui bahwa aku tidak akan berpindah ke agama selain itu.” (Tafsir Ath Thobari, 14: 425).

Terkait kerusuhan  yang terjadi di daerah Tanjung Balai diamana kejadian ini bermula dari permintaan seorang non muslim untuk mengecilkan pengeras suara yang ada di Masjid, hal ini memang sering terjadi terutama di daerah daerah yang banyak non muslim di sekitarnya dan juga kadang di keluhkan oleh orang sakit dan lanjut usia yang berada di sekitar Masjid, hal ini perlu kajian lebih mendalam lagi bagi kita sebagai seorang Muslim dalam penggunaan Speaker Masjid.

Arab Saudi larang Masjid Menggunakan Pengeras Luar

Baru baru ini Kementerian Urusan Islam Arab Saudi memerintahkan masjid-masjid di negara itu untuk mematikan pengeras suara luar dan hanya menggunakan pengeras suara dalam. Para imam masjid dilarang memasang perangkat pengeras suara karena menurut kementerian, warga sekitar masjid terganggu dengan suara keras dari pengeras suara luar yang kadang menciptakan kebisingan.

"Meningkatkan volume pengeras suara di atas level yang bisa diterima, tidak diperbolehkan," kata Sheikh Tawfiq al-Sayegh imam masjid di pesisir Jeddah kepada Okaz, dan dimuat di situs Al Arabiya. "Ada orang-orang sakit dan lanjut usia di rumah-rumah sekitar masjid yang membutuhkan istirahat dan ketenangan."

kalangan ulama di Arab Saudi mempersoalkan terlalu bisingnya pengeras suara yang digunakan banyak masjid. Sebab tingkat kebisingan bisa mengganggu mereka yang hidup di dekat dengan masjid dan bahkan muncul kecenderungan saling berlomba suara siapa yang paling keras di satu lokasi.  

Pengeras di Masjid Indonesia

Bagaimana dengan di Indonesia, seperti di lansir majalah Al Arabiya, menyoroti polemik pengeras suara di Indonesia, di mana 800.000 masjid melayani peribadahan populasi umat muslim terbesar di dunia. Sayangnya, pengeras suara yang tak berkualitas membuat suara yang saling bertautan dari masjid ke masjid jauh dari indah.

"Salah satu keluhan yang muncul adalah ketika dua atau tiga masjid sekaligus seolah-olah terlibat dalam "perang" pengeras suara," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan, kepada Reuters.

Sebenarnya MUI sendiri tidak tinggal diam Terkait aturan khusus soal pengeras suara di masjid, sebenarnya sudah diatur oleh Kementerian Agama dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimas 101/1978. Di sana diatur mengenai apa saja yang bisa dilakukan lewat pengeras suara, termasuk saat waktu salat. Salah satunya ketika salat subuh:

a.    Sebelum waktu subuh, dapat dilakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini digunakan untuk membangunkan kaum muslimin yang masih tidur, guna persiapan shalat, membersihkan diri, dan lain-lain
b.    Kegiatan pembacaan ayat suci Al-Qur'an dapat menggunakan pengeras suara keluar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah di masjid
c.    Azan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar
d.    Shalat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jama'ah) dan hanya ditujukan ke dalam saja
Namun, dalam aturan tersebut juga diatur mengenai kualitas muazin sampai speaker yang digunakan. Bahkan kata-kata yang diucapkan dalam pengeras suara pun sudah ditetapkan. Seperti aturan berikut:

Untuk mencapai pengaruh kepada masyarakat dan dicintai pendengar, kiranya diperhatikan agar hal-hal berikut dihindari untuk tidak dilaksanakan:

1.    Mengetuk-ngetuk pengeras suara. Secara teknis hal ini akan mempercepat kerusakan pada perlatan di dalam yang teramat peka dan gesekan yang keras.
2.    Kata-kata seperti: percobaan-percobaan, satu-dua dan seterusnya.
3.    Berbatuk atau mendehem melalui pengeras suara.
4.    Membiarkan suara kaset sampai lewat dari yang dimaksud atau memutar kaset (Quran, ceramah) yang sudah tidak betul suaranya. 
5.    Membiarakan digunakan oleh anak-anak untuk bercerita macam-macam.
6.    Menggunakan pengeras suara untuk memanggil-manggil nama seseorang atau mengajak bangun (di luar panggilan azan).

Suara yang tampil di pengeras pun sebaiknya memperhatikan hal berikut:

1.    Memiliki suara yang pas, tidak sumbang atau terlal kecil.
2.    Merdu dan fasih dalam bacaan/naskah.
3.    Dalam hal menggunakan kaset hendaknya diperhatikan dan dicoba sebelumnya. Baik mutu atau lamanya untuk tidak dihentikan mendadak sebelum waktunya.
4.    Adzan pada waktunya hendaknya tidak menggunakan kaset kecuali terpaksa.

Kalau perlu Speaker yang di gunakan di Masjid masjid itu bisa menggunakan speaker khusus yang suaranya lebih lembut dan halus seperti speaker sebuah perusahaan lokal, V8sound yang mencoba untuk mengatasi masalah ini dengan menawarkan pengeras suara yang lebih lembut. Pengeras suara itu diberi merek, "Al Karim" atau "murah hati".

"Tujuannya, agar pengeras suara di masjid-masjid Indonesia setara dengan yang ada dilounge jazz," kata Harry Kiswoyo, pendiri perusahaan.

Agar ayat-ayat Allah yang sejatinya indah mengalun dengan lembut dan meresap ke hati. Sekaligus, tidak mengganggu mereka yang benar-benar membutuhkan istirahat. 
Yah semoga ada aturan yang lebih jelas dalam pengaturan penggunaan pengeras suara yang ada di masjid sehingga tentunya ibadah kita bisa lebih khusu. Amin ya rabbal alamin.



No comments:

Post a Comment