Thursday, 8 October 2015

Revisi UU KPK

© Ilustrasi : sumber

Belakangan ini, kita di hebohkan kembali dengan wacana revisi UU KPK,Isi draf revisi UU KPK yang diajukan punya tendensi melemahkan lembaga anti korupsi itu. Bahkan ada wacana pengampunan bagi para koruptor besar. Siapa saja enam fraksi yang ingin menyelamatkan para koruptor besar itu?
Mereka yang mengajukan draf perubahan UU KPK nomor 30 Tahun 2002 itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.
Usulan tersebut dilontarkan dalam rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menolak pembahasan rencana perubahan UU KPK tersebut, dengan alasan belum mendesak. Namun partainya sendiri, PDIP, tiba-tiba berinisatif dan mendesak DPR untuk mengajukan revisi UU KPK. (baca : kpk-digempur-tuntutan-revisi-uu).


Sebenarnya ada apa ini, apakah hanya pengalihan isu saja atau memang ada upaya dari kelompok tertentu (koruptor) yang benar-benar ingin melemahkan konstitusi KPK. Patut diakui sepak terjang KPK selama ini sudah berhasil beberapa kali melakukan penangkapan dan membongkar kasus korupsi yang melibatkan banyak sekali anggota DPR, entah ada kaitannya atau tidak walluhu a’lam.

Kasus korupsi yang melanda sejumlah pejabat negeri ini, menunjukan rendahnya moral yang dimiliki pejabat publik kita, Peringkat Indonesia di indeks korupsi yang dikeluarkan Transparency International naik dari 114 ke 107. Tapi masih jauh di bawah negara-negara tetangga seperti Filipina, Thailand, Malaysia dan Singapura. (03/12/14)

Kemudian pada 15 september yang lalu Transparency Internasional mengumumkan index persepsi korupsi Indonesia di sebelas kota. Hasilnya Kota Banjarmasin meraih skor tertinggi dengan skor 68. kemudian diikuti Surabaya dengan skor 68, Pontianak dengan skor 58 serta Medan dan Jakarta Utara dengan masing-masing skor 57. terakhir bandung dengan skor 39.(baca : indeks-persepsi-korupsi-bandung-terendah-ridwan-kamil-berkomentar)

Korupsi adalah kejahatan serius yang harus diberantas. Sejak jaman Rasulullah pun kejahatan korusi ini sudah ada Secara umum, korupsi pada masa Nabi terbagi menjadi dua bagian : Korupsi Ghanimah dan non-Ghanimah. Beberapa contoh kasus korupsi pada zaman Rasulullah SAW, misalnya:

1. Kasus Korupsi Beludru Merah

Sunan Abu Daud no. 3457 :

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ حَدَّثَنَا مِقْسَمٌ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَانَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ } فِي قَطِيفَةٍ حَمْرَاءَ فُقِدَتْ يَوْمَ بَدْرٍ فَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ لَعَلَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَهَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ{ وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ }إِلَى آخِرِ الْآيَةِ

Qutaybah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami, Abdul wahid bin Ziyad telah menceritakan kepada kami, Khushaif telah menceritakan kepada kami, Miqsam (budak yang dimerdekakan ibn Abbas) telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Abbas berkata: Ayat ini ( maa kaana linabiyyin an Yaghulla ) diturunkan turun mengenai kasus beludru merah yang hilang ketika perang badar. Sebagian orang mengatakan: barangkali Rasulullah saw. mengambilnya,  maka Allah menurunkan ayat ini ( maa kaana linabiyyin an yaghulla … ) sampai akhir ayat.

2. Kasus Korupsi Ghanimah (Harta Rampasan Perang)

Sahih Bukhari no. 2845

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ كَانَ عَلَى ثَقَلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ كِرْكِرَةُ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ فِي النَّارِ فَذَهَبُوا يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ فَوَجَدُوا عَبَاءَةً قَدْ غَلَّهَاقَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ ابْنُ سَلَامٍ كَرْكَرَةُ يَعْنِي بِفَتْحِ الْكَافِ وَهُوَ مَضْبُوطٌ كَذَا

Aly bin Abdullah telah menceritakan kepada kami, Sufyan telah menceritakan kepada kami, dari ‘Amr dari Salim bin Abi al-Ja’d dari Abdullah bin ‘Amr ia berkata: Pada rombungan Rasulullah saw. terdapat seorang laki-laki yang bernama Karkarahyang mati di medan perang. Rasulullah saw bersabda: ia masuk neraka. Para sahabat bergegas pergi melihatnya, kemudian mereka mendapati mantel yang ia curi  dari ampasan perang.


3. Kasus Korupsi Manik-Manik

Sunan Ibnu Majah no. 2838

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ أَبِي عَمْرَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنْ أَشْجَعَ بِخَيْبَرَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَأَنْكَرَ النَّاسُ ذَلِكَ وَتَغَيَّرَتْ لَهُ وُجُوهُهُمْ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ قَالَ إِنَّ صَاحِبَكُمْ غَلَّ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ زَيْدٌ فَالْتَمَسُوا فِي مَتَاعِهِ فَإِذَا خَرَزَاتٌ مِنْ خَرَزِ يَهُودَ مَا تُسَاوِي دِرْهَمَيْنِ

Muhammad bin Rumh telah menceritakan kepada kami, al-Laits bin Sa’d telah memberitahukan kepada kami, dari Yahya bin Sa’id dari Muhammad bin Yahya bin Hibban dari Abi ‘Amrah dari Zaid bin Khalid al-Juhany ia berkata: seseorang dari dari Bany Asyja’ meninggal pada waktu penaklukan Khaibar, lalu Rasulullah saw. bersabda: “ Shalatkanlah kawanm itu. Lalu terheran dan berubahlah wajah orang-orang karena perkataan tersebut. Tatkala Rasulullah melihathal tersebut, beliau bersabda: Sesungguhnya kawanmu telah melakukan ghulul dalam perang. Zaid mengatakan bahwa kemudian para sahabat memeriksa barang-barangnya, lalu ditemukan manic-manik (mutiara) milik orang Yahudi yang harganya di bawah dua dirham.  

4. Korupsi Berupa Pemberian Hadiah

Sahih Bukhari no. 6464.

اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ الْلَّتَبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ قَالَ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا ثُمَّ خَطَبَنَا فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ عَلَى الْعَمَلِ مِمَّا وَلَّانِي اللَّهُ فَيَأْتِي فَيَقُولُ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ وَاللَّهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلَأَعْرِفَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَهُ حَتَّى رُئِيَ بَيَاضُ إِبْطِهِ يَقُولُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ بَصْرَ عَيْنِي وَسَمْعَ أُذُنِي

Rasulullah saw. mengangkat seorang laki-laki bernama Ibn al-‘Atbiyah untuk menjadi pejabat pemungut zakat di Bani Sulaim. Ketika ia datang menghadap Nabi untuk melapor, beliau memeriksanya. Ia berkata: ” ini harta zakatmu (Nabi/negara) dan ini adalah hadiah (untuku). Lalu Rasulullah saw. bersabda: jika engkau benar, maka apakah jika engkau duduk di rumah ayah atau ibumu, hadiah itu akan datang kepadamu ? Kemudian Rasulullah berpidato menucapkan tahmid dan dan memuji Allah, lalu berkata: amma ba’du ; aku mengangkat salah seorang diantara kamu untuk melakukan suatu tugas yang merupakan bagian dari apa yang telah dibebankan oleh Allah kepadaku. Lalu orang ini datang dan berkata: ini harta zakatmu (Nabi/negara) dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku. Jika ia memang benar, maka apakah jika ia duduk di rumah ayah atau ibunya, hadiah itu akan datang kepadanya ?. Demi Allah, begitu seseorang mengambil sesuatu dari hadiah itu tanpa hak, maka kelak di hari kiamat ia akan menemui Allah dengan membawa hadiah itu,lalu aku akan mengenali seseoran diantara kamu ketika menemui Allah itu, ia memikul unta di atas pundaknya dengan suara melengkik atau sapi yang mengeluh, atau kambing yang mengembek. Kemudian Rasulullah mengangkat tangannya sehingga terlihat bulu ketiaknya yang putih seraya berkata: “ Yaa Allah apakah telah ku sampaikan pandangan mataku dan pendengaran telingaku “. 

Hal ini juga diperkuat dengan hadits Nabi lainnya yang menyatakan :

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

Ishaq bin ‘Isa telah menceritakan kepada kam, Isma’il bin ‘Ayyasy telah menceritakan kepada kami, dari Yahya bn Sa’id dari ‘Urwah bin Zubair dari Abi Humaid al-Sa’idy bahwa Rasulullah Saw. bersabda: Hadiah ( yang diterima ) para pejabat adalah korupsi

Demikianlah beberapa contoh ragam kasus korupsi pada masa Rasulullah saw. yang secara umum terbagi dua ragam korupsi, ghanimah, seperti kasus beludru dan manic-manik dan non-ghanimah, yaitu kasus korupsi pemberian hadiah. (baca : korupsi-dalam-hadits-nabi)

Untuk itu peran KPK di Indonesia masih sangat relevan dan patut di pertahankan samapai kapanpun, tidak usahlah sampai dibatasi 12 tahun saja, apalagi sampai saat ini kepolisian dan kejaksaan masih belum mampu sepenuhnya memberantas korupsi. Dan saya yakin perang terhadap korupsi ini tidak aka ada akhirnya. Sampai akhir jamanpun saya yakin korupsi akan tetap terjadi……


No comments:

Post a Comment