© Ilustrasi : sumber
Baru mendengar kali ini, mungkin
saya yang sedikit awam saja ada seorang non muslim ikut melakukan perayaan Idul
Qurban dengan ikut menyembelih hewan kurban, bahkan tidak tanggung-tanggung 30
ekor sapi ikut disembelihnya, hehehe.... banyak juga ya saya sendiri saja masih
belum mampu untuk ikut berkurban....
Sang Gubernur yang fenomenal ini dikenal luas dengan ketegasannya, memiliki
ritme kerja tinggi serta orang yang anti kurupsi. Ya siapa lagi kalau bukan
Basuki Tjahja Purnama atau lebih dikenal dengan sapaan Ahok. Pada hari Kamis
yang lalu melakukan kegiatan berkurban yang akan di bagi-bagikan bagi 6.654
warga atau KK di 21 rusun DKI Jakarta (baca : ahok-berkurban-30-ekor-sapi).
Ini kejadian yang asing menurut saya karena baru pertama ini saya mendengar.
akhirnya mau nggak mau saya ubek-ubek mbah Google juga untuk mencari tahu apa
hukumnya seorang non muslim melakukan ibadah kurban.
Saya menemukan sedikit artikel mengenai ini karena tidak banyak yang mencoba
mengupas hal ini. Berikut penjelasannya semoga membantu pencerahan bagi
rekan-rekan yang lain .....
Bolehkah Orang Non Muslim Ikut Urunan Hewan Qurban Sapi?
Ibadah apapun yang dilakukan orang non muslim adalah ibadah yang tidak bernilai, dan tidak sah. Meskipun bisa jadi kaum muslimin mendapatkan dampak kebaikan dari amal yang dia lakukan.
مَّثَلُ
الَّذِينَ كَفَرُواْ بِرَبِّهِمْ أَعْمَالُهُمْ كَرَمَادٍ اشْتَدَّتْ بِهِ
الرِّيحُ فِي يَوْمٍ عَاصِفٍ لاَّ يَقْدِرُونَ مِمَّا كَسَبُواْ عَلَى شَيْءٍ
ذَلِكَ هُوَ الضَّلاَلُ الْبَعِيدُ
Orang-orang
yang kafir kepada Tuhannya, amalan-amalan mereka adalah seperti abu yang ditiup
angin dengan keras pada suatu hari yang berangin kencang. Mereka tidak dapat
mengambil manfaat sedikitpun dari apa yang telah mereka usahakan (di dunia).
yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh. (QS.
Ibrahim: 18).
Ketika
ada orang non muslim yang ikut urunan kurban sapi, dia tidak
dinilai sebagai qurban. Sehingga keterlibatannya dalam urunan, hanya dinilai
sebagai orang yang urunan karena ingin mendapatkan dagingnya. Sehingga dalam
satu ekor sapi itu, ada yang urunan untuk berqurban dan ada yang urunan untuk
mendapatkan daging.
Ulama
berbeda pendapat mengenai status sapi ini, apakah sah digunakan untuk berqurban
ataukah tidak. Untuk menentukan pendapat yang lebih kuat, mari kita simak
beberapa penjelasan berikut,
Keterangan
Ibnu Qudamah – ulama hambali –, beliau mengatakan,
وجملته
أنه يجوز أن يشترك في التضحية بالبدنة والبقرة سبعة، واجبا كان أو تطوعا، سواء
كانوا كلهم متقربين، أو يريد بعضهم القربة وبعضهم اللحم. وبهذا قال الشافعي. وقال
مالك: لا يجوز الاشتراك في الهدي. وقال أبو حنيفة: يجوز للمتقربين، ولا يجوز إذا
كان بعضهم غير متقرب ; لأن الذبح واحد، فلا يجوز أن تختل نية القربة فيه.
Kesimpulannya
bahwa diperbolehkan urunan dalam pengadaan hewan qurban,
untuk onta atau sapi tujuh orang. Baik dalam rangka qurban wajib maupun qurban
sunah. Baik semuanya bertujuan untuk qurban atau ada yang bertujuan qurban dan
ada yang bertujuan dagingnya. Inilah pendapat Imam As-Syafii. Sementara Imam
Malik mengatakan, tidak boleh urunan dalam hewan hadyu (sembelihan di Mekah).
Dan Imam Abu Hanifah mengatakan, boleh urunan untuk semua yang niat berqurban,
namun tidak boleh jika ada salah satu yang tidak berniat qurban. Karena yang
disembelih satu, maka tidak boleh ada yang tidak berniat qurban untuk satu
hewan.
Ibnu
Qudamah lebih menguatkan pendapat yang membolehkan urunan hewan qurban, meskipun salah
satu pesertanya tidak berniat untuk qurban. Beliau juga menyanggah pendapat
Imam Malik dan Abu Hanifah. Dalam lanjutan keterangannya, beliau menyanggah
pendapat Imam Malik,
ولنا ما
روى جابر، قال: { أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر،
كل سبعة منا في بدنة } رواه مسلم.
Kita
memiliki hadis yang diriwayatkan oleh Jabir, beliau mengatakan,
‘Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallammemerintahkan kami untuk urunan dalam pengadaan
onta dan sapi. Tujuh orang untuk satu ekor sapi atau onta.’ Riwayat Muslim.
Ketika
menyanggah pendapat Abu Hanifah bahwa urunan ini hanya boleh jika semuanya
berniat qurban, beliau mengatakan,
ولنا على
أبي حنيفة، أن الجزء المجزأ لا ينقص بإرادة الشريك غير القربة، فجاز، كما لو
اختلفت جهات القرب، فأراد بعضهم التضحية، وبعضهم الفدية.
Alasan
kita untuk menyanggah Abu Hanifah, bahwa satu bagian yang sah disebut qurban,
tidak menjadi batal karena ada sebagian peserta yang tidak berniat qurban.
Sehingga semacam ini boleh. Sebagaimana ketika ada urunan, sementara tujuan
penyembelihannya beda-beda, ada yang berniat untuk qurban da ada yang berniat
sebagai fidyah. (al-Mughni, 9/458).
Di
kesempatan yang lain, Ibnu Qudamah menegaskan bolehnya urunan qurban dengan
orang yang tidak niat qurban,
إذا ثبت
هذا، فسواء كان المشتركون من أهل بيت، أو لم يكونوا، مفترضين أو متطوعين أو كان
بعضهم يريد القربة وبعضهم يريد اللحم؛ لأن كل إنسان منهم إنما يجزئ عنه نصيبه، فلا
تضره نية غيره
Setelah
kita tahu bahwa urunan qurban dibolehkan maka statusnya sama saja, baik yang
urunan semuanya satu keluarga, atau dari keluarga berbeda, baik semua untuk
qurban wajib atau qurban sunah, atau sebagian niatnya untuk qurban dan sebagian
untuk daging (tidak untuk qurban). Karena masing-masing peserta urunan mendapat
jatah sesuai bagiannya, sehingga tidak ada pengaruh dengan niatan orang lain.
(al-Mughni, 9/438).
Keterangan
An-Nawawi – ulama syafiiyah –, beliau mengatakan,
يجوز أن
يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية، سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين، أو
بعضهم يريد اللحم فيجزئ عن المتقرب، وسواء أكان أضحية منذورة أم تطوعا، هذا مذهبنا
وبه قال أحمد وداود وجماهير العلماء، إلا أن داود جوزه في التطوع دون الواجب. وبه
قال بعض أصحاب مالك. وقال أبو حنيفة: إن كانوا كلهم متقربين جاز، وقال مالك: لا
يجوز الاشتراك مطلقا كما لا يجوز في الشاة الواحدة.
Boleh
urunan 7 orang untuk seekor onta atau sapi, baik mereka semua satu rumah, atau
dari keluarga yang berbeda, atau ada sebagian yang tidak berniat qurban karena
hanya menginginkan dagingnya dan sah untuk yang berniat qurban. Baik qurban
nadzar atau qurban sunah. Inilah pendapat madzhab kami (syafiiyah), dan ini
pendapat Imam Ahmad, Daud az-Zahiri, dan mayoritas ulama. Hanya saja, Daud
membolehkan urunan jika qurbannya bukan qurban wajib. Dan ini pula yang menjadi
pendapat sebagian Malikiyah. Sementara Abu Hanifah mengatakan, ’Jika mereka
semua niatnya untuk qurban, boleh urunan.’ Kemudian Imam Malik mengatakan,
’Tidak boleh urunan secara mutlak, sebagaimana tidak boleh urunan untuk seekor
kambing.’
Dalam
hal ini, Imam an-Nawawi menguatkan pendapat yang membolehkan urunan hewan
qurban, meskipun ada yang tidak berniat untuk qurban. Pada lanjutan
keterangannya, an-Nawawi membawakan sejumlah alasan untuk mendukung pendapat
yang beliau nilai lebih kuat,
واحتج
أصحابنا بحديث جابر قال { نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم البدنة عن سبعة
والبقرة عن سبعة} رواه مسلم. وعنه قال { خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم
مهلين بالحج، فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر كل
سبعة منا في بدنة} رواه مسلم. قال البيهقي: وروينا عن علي وحذيفة وأبي مسعود
الأنصاري وعائشة رضي الله عنهما أنهم قالوا ” البقرة عن سبعة ” وأما قياسه على
الشاة فعجب، لأن الشاة إنما تجزئ عن واحد، والله أعلم.
Ulama
kami (syafiiyah) berdalil dengan hadis Jabir yang mengatakan, ’Kami melakukan
qurban bersama Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, seekor onta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk
7 orang.’ Riwayat Muslim. Juga dari Jabir, ’Kami keluar bersama
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam rangka melakukan haji. Kemudian beliau
memerintahkan untuk urunan onta dan sapi, setiap 7 orang untuk satu ekor.’
Riwayat Muslim. al-Baihaqi mengatakan, ’Kami mendapat riwayat dari Ali,
Hudzifah, Abu Mas’ud al-Anshari, dan A’isyah radhiyallahu ’anhum, bahwa mereka
berpendapat, ’Sapi boleh untuk 7 orang.’ Sementara diqiyaskan dengan kambing,
ini sangat mengherankan. Karena kambing hanya boleh untuk satu orang.’ Allahu
a’lam. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 8/398 – 399)
Berdasarkan
keterangan keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa dibolehkan urunan
qurban meskipun salah satu peserta tidak berniat untuk qurban. Termasuk ketika
salah satu peserta adalah orang non muslim. Karena masing-masing mendapatkan
jatah sesuai niatnya. Yang qurban sah sebagai qurban, yang tidak qurban berhak
mendapat apa yang diinginkan. Dan niat seseorang tidak mempengaruhi niat orang
lain.
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
No comments:
Post a Comment