Baru-baru
ini kita dihebohkan dengan kasus salah transfer di salah satu nasabah
rekening Bank BNI. Suparman pria yang tingal di Kecamatan Ngabang, Kabupaten
Landak, Kalimantan Barat, mendapat transfer nyasar sebanyak 5 miliar, jumlah
yang sangat fantastis bagi pria yang hanya memiliki usaha tempat permainan
Bilyar ini.
Tanpa
berpikir panjang Suparman pun langsung mengambil uang tersebut dengan beberapa
kali penarikan dalam beberapa hari. Sudah total Rp. 2,2 milyar uang yang dia
ambil dan transfer ke rekening lain. Mungkin aji mumpung rejeki nomplok yang
melatar belakangi Suparman sehingga dia mengambil uang tersebut dan
mentrasfernya ke rekening lain. Apakah yang dilakukan oleh Suparman merupakan tindak pidana karena menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi?
Menurut
ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”), yang
menyebutkan:
“Transfer
Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal
yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam
Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima”
Transaksi
yang peroleh Suparman adalah murni transaksi transfer dana. Namun yang menjadi
permasalahannya adalah, apakah penggunaan dana hasil salah transfer tersebut merupakan
tindak pidana?
Di
dalam ketentuan Pasal 85 UU 3/2011, yang menyebutkan:
“Setiap
orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil
transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”
Salah
satu rumusan unsur dari pasal tersebut di atas adalah “dengan sengaja menguasai
dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau
patut diketahui bukan haknya”. Dan di dalam ketentuan Pasal 372 KUHP, yang
mengatur tentang tindak pidana penggelapan, yang selengkapnya berbunyi:
“Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaan bukan
karena kejahatan, diancam dengan pidana penggelapan, dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
Saya
rasa sudah jelas berdasarkan UU yang ada, penggunaan uang hasil transfer kesasar
adalah di larang dan sebaiknya uang tersebut dilaporkan dan di kembalikan
kepada pemiliknya.
Apa
yang seharusnya dilakukan oleh Suparman terhadap uang yang diperolehnya yaitu
mengembalikan uang tersebut kepada yang berhak, tetapi jika harta tersebut
tidak bisa dikembalikan kepada yang berhak, karena tidak diketahui
beritanya ataupun karena alasan lainnya, maka boleh diinfakkan untuk
kemaslahatan kaum muslimin dan tidak boleh dimakan. Harta semacam ini termasuk
dalam katagori “ hak manusia ”
Kaedah
tersebut didasarkan pada dalil-dalil sebagai berikut :
Pertama :
Firman Allah swt :
يا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ
تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
“
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. an-Nisa’ : 29 )
Kedua :
Hadist Abdullah bin Umar ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
لَا تُقْبَلُ
صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“
Tidak diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari hasil
penggelapan harta ghanimah. “ ( HR Muslim, no : 329 )
Ketiga :
Hadist Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata :
ثم ذَكَرَ
الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ
يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ
وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“
Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menceritakan tentang seroang
laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya.
Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit
seraya berdo'a: "Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku." Padahal, makanannya
dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram
dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan
memperkenankan do'anya?." ( HR Muslim, no : 1686 )
Keempat :
Kisah Mughirah bin Syu’bah :
وَكَانَ
الْمُغِيرَةُ صَحِبَ قَوْمًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَتَلَهُمْ وَأَخَذَ أَمْوَالَهُمْ
ثُمَّ جَاءَ فَأَسْلَمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا
الْإِسْلَامَ فَأَقْبَلُ وَأَمَّا الْمَالَ فَلَسْتُ مِنْهُ فِي شَيْءٍ
“Dahulu
Al Mughirah di masa jahiliyah pernah menemani suatu kaum, lalu dia membunuh dan
mengambil harta mereka. Kemudian dia datang dan masuk Islam. Maka Nabi saw
berkata saat itu: "Adapun keIslaman maka aku terima. Sedangkan mengenai
harta, aku tidak ada sangkut pautnya sedikitpun" (HR Bukhari No : 2529)
Islam
selalu mengajarkan ummatnya untuk memakan makanan halal dari harta yang halal
pula dan melarang memakan yang halal dari harta yang haram karena nantinya jadi
makanan yang haram untuk dimakan.
Makanan
yang haram bisa di kategorikan menjadi 2 :
1.
Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang
sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.
2.
Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya.
Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena
adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan
dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang
disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.
Satu
hal yang sangat penting untuk diyakini oleh setiap muslim adalah bahwa apa-apa
yang Allah telah halalkan baik harta benda maupun berupa makanan, maka disitu ada kecukupan bagi mereka
(manusia) untuk tidak mengkonsumsi makanan yang haram baik makanannya maupun makanan yang di dapatkan melalui harta yang haram.
No comments:
Post a Comment