Thursday 8 January 2015

Apa yang sesungguhnya Terjadi Pada Penembakan Charlie Hebdo di Prancis? Part I


Kekasih Allah.- Pada 7 Januari 2015, sekitar pukul 11:00 CET (10:00 UTC), tiga pria menggunakan masker melakukan penyerangan di kantor pusat majalah satir Perancis Charlie Hebdo di Paris. Laporan awal menyebutkan bahwa 12 orang tewas dan 10 orang terluka dalam serangan ini. Pria bersenjata memasuki gedung dan mulai menembak dengan senjata otomatis dengan memkik Allahuakbar, Allahuakbar, dilaporkan sekitar 50 tembakan telah dilakukan. Insiden ini merupakan serangan yang mematikan di Paris sejak tahun 1989.

Siapa Charlie Hebdo ?

Charlie Hebdo, sebagaimana dilaporkan wartawan BBC di Paris, Hugh Schofield, merupakan produk tradisi lama dalam jurnalisme Prancis. Tradisi ini menggabungkan radikalisme sayap kiri dengan jenis humor provokatif yang cenderung cabul.

Karikatur adalah fitur utama Charlie Hebdo. Tiada figur yang lolos dari karikatur celaan majalah itu. Sosok Nabi Muhammad hanya sebagian dari ilustrasi kontroversial mereka. Sebelumnya, ada ilustrasi biarawati sedang bermasturbasi lalu Paus memakai kondom

November 2011, Charlie Hebdo memuat cover berjudul Charia Hebdo, ada kemungkinan untuk menyindir pihak-pihak yang gencar menerapkan hukum syariat Islam. Dalam edisi itu, ada banner bertuliskan Nabi Muhammad sebagai Chief Editor "Charia Hebdo". Cover itu bergambar kartun seorang laki-laki berbaju khas Timur Tengah, diduga sindiran terhadap sosok Nabi Muhammad SAW. Dalam gambar kartun, laki-laki itu mengatakan "100 cambukan jika Anda tidak mati ketawa!" Setelah kartun itu dimuat, website Charlie Hebdo langsung diserang peretas. Diduga, kartun ini juga yang memicu serangan mematikan pada Rabu, 7 Januari 2015 (Na’udzubillahi min dzalik)

Apa di perbolehkan Menggambar Nabi Muhammad?


Memang tidak ada satupun hadist atau ayat yang menerangkan secara jelas melarang membuat kartun/menggambar Nabi Muhamamd SAW.
Tapi…. Ada tapinya ada beberapa hadist dan fatwa yang kaitannya dengan pelarangan menggambar Makhluk Hidup

DALIL HARAMNYA MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

Hadits sahih yang melarang seorang muslim menggambar makhluk bernyawa cukup banyak sebagai berikut

a. Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):

إن أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون
Artinya: Yang paling parah siksanya di hari kiamat adalah mushawwir (tukang membuat patung/tukang gambar) .

b. Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):

(إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة يقال لهم أحيوا ما خلقتم
Artinya: Orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat. Dikatakan pada mereka: hidupkan apa yang kamu ciptakan.

c. Hadits Bukhari

نهى عن ثمن الدم وثمن الكلب وكسب البغي ولعن آكل الربا وموكله والواشمة والمستوشمة والمصور 
Artinya: .... Allah melaknat pemakan riba ... dan tukang membuat patung/tukang gambar.

d. Hadits Bukhari Muslim (muttafaq alaih):

من صور صورة في الدنيا كلف أن ينفخ فيها الروح وليس بنافخ
Artinya: Barangsiapa menggambar di dunia maka i` akan dipaksa untuk meniupkan nyawa pada patung/gambar itu. Padahal dia bukanlah orang yang dapat memberi nyawa.

e. Hadits Muslim:

وعن عائشة رضي الله عنها قالت: دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم وقد سترت سهوة لي بقرام فيه تماثيل فلما رآه هتكه وتلون وجهه وقال ((يا عائشة أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله)) قالت عائشة فقطعناه فجعلنا منه وسادة أو وسادتين
Artinya: Nabi melarang Aisyah memakai bantal yang ada gambarnya.

f. Hadits Bukhari Muslim (muttafaq alaih):

إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه تماثيل أو تصاوير
Artinya: Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada patung atau gambar.

Inti dari semua hadits-hadits sahih di atas adalah larangan membuat bentuk makhluk bernyawa (manusia dan hewan/binatang) dalam format gambar atau fisik tiga dimensi (mujassimah) seperti patung.

PENDAPAT ULAMA TENTANG MAKNA TASHWIR (MENGGAMBAR/MEMATUNG) (التصوير)

Ulama membagi kata tashwir (membentuk/menggambar) atau (التصوير) ke dalam tiga kategori dengan konsekuensi hukum yang berbeda:

Pertama, menggambar/membentuk makhluk bernyawa dengan tangan dalam format fisikal (jism) seperti dalam bentuk patung.
Kedua, menggambar makhluk bernyawa dengan tangan dalam format non-fisik. Seperti lukisan, kartun, dll.
Ketiga, Menggambar (menangkap bayangan) makhluk bernyawa dengan kamera atau video.



FATWA AHMAD HURAIDI, MUFTI MESIR (1960 – 1970)

Nama lengkapnya adalah Ahmad Muhammad ‘Abd al-‘Aal Huraidi adalah mufti negara Mesir antara tahun 1960 – 1970. Pada tahun 1963 Syekh Huraidi mengeluarkan fatwa soal gambar sebagai berikut:

Dalam soal tashwir (menggambar) terdapat banyak hadits Nabi antara lain riwayat Bukhari dari Abu Zar'ah sebagai berikut: دخلت مع أبى هريرة دارا بالمدينة فرأى فى أعلاها مصورا يصور فقال سمعت رسول الله ت صلى الله عليه وسلم -‏ يقول (‏ ومن أظلم ممن ذهب يخلق كخلقى فليخلقوا حبة وليخلقوا ذرة ) Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyatakan bahwa tashwir (menggambar) itu mencakup sesuatu yang memiliki bayangan dan yang tidak. Oleh karena itu, dalam pendapat saya lukisan pada tembok tidak termasuk. Ada kemungkinan hadits ini khusus pada gambar yang memiliki bayangan ditinjau dari sabda Nabi ( كخلقى) karena bentuk Nabi bukanlah gambar di dinding tetapi bentuk yang sempurna.

- Dari hadits riwayat Bukhari dari Aisyah
قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم من سفر وقد سترت بقرام لي على سهوة لي فيها تماثيل فلما رآه رسول الله صلى الله عليه وسلم هتكه وقال أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله قالت فجعلناه وسادة أو وسادتين
Artinya: Pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang dari suatu safar dan aku ketika itu menutupi diri dengan kain tipis milikku di atas lubang angin pada tembok lalu di kain tersebut terdapat gambar-gambar. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat hal itu, beliau merobeknya dan bersabda, "Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah mereka yang membuat sesuatu yang menandingi ciptaan Allah." 'Aisyah mengatakan, "Akhirnya kami menjadikan kain tersebut menjadi satu atau dua bantal." (HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107).

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyatakan: Hadits ini menunjukkan atas bolehnya membuat gambar apabila tidak memiliki bayangan dan tidak dimuliakan seperti dipakai buat bantal.

- Hadits lain riwayat Bukhari Nabi bersabda: Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat gambar kecuali nomor di baju إ(‏ إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه صورة إلا رقما فى ثوب)‏.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan: Ibnu Arabi berkata: Membuat gambar apabila memiliki bentuk (jism) maka haram secara ijmak. Apabila berupa nomor ada empat pendapat. Pertama, boleh secara mutlak berdasar dzahirnya hadits. Kedua, dilarang secara mutlak termasuk nomor. Ketiga, apabila gambar itu sempurna bentuknya dan posisi berdiri maka haram, apabila terputus kepalanya atau terpisah bagiannya maka boleh. Menurut Ibnu Arabi, ini pendapat paling sahih. Keempat, apabila gambar itu berada di bawah maka boleh, apabila digantung maka tidak boleh.

- Dalam kitab Al-Hidayah dikatakan: Patung (yang meniru sesuatu) yang tidak bernyawa hukumnya tidak makruh karena ia tidak disembah. Dengan alasan pendapat Ibnu Abbas bahwa ia melarang juru gambar/pemahat dari menggambar/memahat. Pemahat/pelukis itu berkata, bagaimana bisa itu pekerjaanku? Ibnu Abbas berkata: apabila harus, maka anda dapat membuat patung kayu.

Menurut pendapat kami, boleh membuat gambar yang tidak memiliki bayangan. Begitu juga gambar yang berupa nomor pada baju. Disamakan dengan itu gambar yang dilukis pada tembok atau kertas dengan analogi menggambar atau melukis sesuatu yang tidak mempunyai nyawa seperti tumbuhan, pepohonan, dan pemandangan alam.‏ Berdasarkan hal tersebut, maka melukis dan memfoto manusia, hewan dan bagian-bagiannya apabila untuk tujuan ilmiah yang berfaedah pada masyarakat dan tidak ada unsur mengagungkan dan penyembahan maka hukumnya sama dengan hukum menggambar tumbuhan dan pepohonan dan pemandangan alama dan obyek lain yang tidak memiliki kehidupan - yakni boleh secara syariah.


FATWA MUTAWALLI SYA'RAWI

Sebagian ulama berpendapat bahwa gambar hukumnya haram secara mutlak karena ia mencegah masuknya malaikat (ke dalam rumah) seperti halnya anjing. Malaikat Jibril pernah berkata pada Nabi: "Kami, para malaikat, tidak masuk ke suatu rumah yang ada gambar (shurah) dan anjing (kalb) [نحن الملائكة لا ندخل بيتا فيه صورة ولا كلب]." Berdasarkan hadits ini, mereka (ulama) memahami hadits ini secara mutlak atas keharaman gambar. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa hadits ini hanya mencakup pada gambar yang jelas dan yang dibuat oleh tangan manusia. Muhammad Mutawalli Sha'rawi menyatakan bahwa gambar fotografi itu tidak apa-apa apalagi kalau ia tidak dikonfigurasi dan jauh dari modulasi bentuk aslinya.


HUKUM TASHWIR MAKHLUK BERNYAWA

Dengan perbedaan pandangan ulama dalam memaknai kata "tashwir" (bahasa Arab, التصوير) yang disebut dalam hadits, maka berbeda pulalah hukum yang terkait dengannya. Detailnya sebagai berikut:


Hukum Membuat Patung Makhluk Bernyawa

Dalam kategori pertama, ulama sepakat atas keharamannya. Karena memang istilah tashwir dalam bahasa Arab adalah patung.[1]


Hukum Menggambar Kartun Makhluk Bernyawa


Sedang dalam kategori pengertian kedua-- tashwir dalam arti menggambar non-fisik-- terjadi perbedaan pendapat (ikhtilaf). Mayoritas mengharamkan. Namun, sebagian ulama ada yang membolehkan dengan argumen bahwa gambar lukisan atau kartun itu bukan dalam bentuk seperti makhluk bernyawa. Selain itu, istilah tashwir di dalam hadits bermakna patung. Bukan gambar lukisan.[2]

Hukum Fotografi Dan Video

Adapun kategori ketiga, yaitu foto dan video, mayoritas ulama membolehkan. Walaupun ada sebagian yang mengharamkan. Alasan bolehnya karena ia bukan untuk meniru ciptaan Allah, tapi merekam ciptaan Allah.[3]


Hukum Membuat Kartun Animasi Komputer

Membuat animasi kartun melalui komputer pada prinsipnya sama dengan menggambar. Yakni, apabila animasi sesuatu yang tidak bernyawa seperti pohon, alama dan gunung maka boleh secara mutklak. Namun, apabila dalam bentuk makhluk bernyawa maka berlaku hukum seperti menggambar yakni terjadi perbedaan ulama: ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan karena terjadinya perbedaan dalam memaknai kata "tashwir" apakah bermakna membentuk/memahat atau menggambar.


Hukum Menggambar Makhluk Yang Tidak Bernyawa

Adapun membuat patung atau menggambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pohon, rumah, dll, maka boleh secara mutlak.

Kesimpulan, foto dan video hukum asalnya adalah boleh menurut mayoritas ulama. Kecuali kalau foto dan video itu berisi sesuatu yang menggugah syahwat atau pornografi. Sementara menggambar atau melukis makhluk bernyawa hukumnya haram, tapi ada juga yang membolehkan. Sedangkan membuat patung makhluk bernyawa (manusia dan/atau binatang) hukumnya haram secara mutlak.
CATATAN DAN RUJUKAN

[1] Lihat: فى اللغه العربية كلمة " تصوير - صور - تصاوير " إنما تعنى التماثيل
[2] Tafsir Thabari: إن المراد هنا من يصور ما يعبد من دون الله وهو عارف بذلك قاصدا له فإنه يكفر بذلك وأما من لا يقصد ذلك فإنه يكون عاصيا بتصويره فقط
[3] إذ ليس فيه مضاهاة لخلق الله، بل هو تصوير عين ما خلق الله
Jelas berdasarkan paparan tadi menggambar Makhluk bernyawa dilarang atau diharamkan menurut ajaran Islam apalagi menggambar Nabi Muhammad SAW.



Siapa Yang Berbohong Tentang Aku Secara Sengaja, Maka Hendaklah Dia Menyiapkan Tempatnya Di Neraka. (HR Bukhari Muslim)

No comments:

Post a Comment