Kekasih Allah.-Presiden
Joko Widodo secara tegas meminta para gembong narkoba untuk dijatuhi hukuman
mati. Soalnya, Indonesia sudah masuk dalam kondisi darurat narkoba. Menteri
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Prijatno, memastikan segera
melaksanakan eksekusi terhadap beberapa terpidana mati. Menurut dia, Presiden Joko Widodo akan memprioritaskan
menghukum mati terpidana kasus narkoba.
Hmmm…..
NARKOBA biasa jadi momok yang menakutkan bagi generasi penerus bangsa ini. Bagaimana
tidak menurut Badan Narkotik Nasional (BNN) di Indonesia sendiri angka
penyalahgunaan narkoba mencapai 2,2 persen atau 4,2 juta orang pada tahun 2011.
Mereka terdiri dari pengguna coba pakai, teratur pakai, dan pecandu.
Dalam
kurun waktu empat tahun terakhir, telah terungkap 108.107 kasus kejahatan
narkoba dengan jumlah tersangka 134.117 orang. Hasil pengungkapan tindak pidana
pencucian uang sebanyak 40 kasus dngan nilai aset yang disita sebesar Rp163,1
miliar.(sumber)
Pandangan
Islam terhadap putusan Mati Gembong Narkoba???
Beberapa
waktu yang lalu Presiden Joko Widodo menyambangi beberapa Orgasisasi Islam yang
ada di Indonesia diantaranya PBNU dan Muhammadiyah. Presiden meminta pendapat
mengenai masalah hukuman Mati bagi pengedar Narkoba dan masalah terorisme.
Dari
pertemuan tersebut PBNU sendiri menyetujui pelaksanaan eksekusi hukuman mati
bagi pengedar narkoba. “NU mendukung hukuman mati kepada pengedar narkoba,
bukan pengguna,” kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj seraya menyebutkan bahwa
hukuman mati itu sesuai Al Quran, di mana orang yang berbuat merusak di muka
bumi, itu harus dibunuh, disalib dan sebagainya. (Sumber)
Hal senada di di ungkapka Organisasi masyarakat Islam
Muhammadiyah yang mendukung keputusan Presiden Joko Widodo untuk menghukum mati
pelaku tindak kejahatan narkotika dan obat terlarang (narkoba)
"Muhammadiyah mendukung sepenuhnya pelaksanaan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan narkoba," ujar Malik usai menerima kunjungan Jokowi di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2014). (sumber)
"Muhammadiyah mendukung sepenuhnya pelaksanaan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan narkoba," ujar Malik usai menerima kunjungan Jokowi di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2014). (sumber)
Sementara Fatwa MUI mengenai
gembong Narkotika ini MUI mendukung hukuman mati bagi gembong
narkoba didasari fatwa Nomor 10/Munas VII/MUI/14/2005 tentang hukuman mati
dalam tindak pidana tertentu. Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 28 Juli
2005,” terang Ketua Komite Pusat Gerakan Nasional Anti Narkoba (Gannas Annar)
MUI Anwar Abbas, Senin (29/12/2014).
Dalam
fatwa tersebut ditetapkan dua hal. Pertama, Islam mengakui eksistensi hukuman
mati dan memberlakukannya dalam jarimah (tindak pidana) hudud, qishas, dan
ta'zir. Lalu, negara boleh melaksanakan hukuman mati kepada pelaku kejahatan
pidana tertentu.(sumber)
Apakah
Fatwa pendapat Ulama bisa di jadikan dasar?
Tuntunan untuk mengikuti para alim ulama tertuang dalam surah
an-Nisaa’ ayat 59.
”Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah
Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan
Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An Nisaa : 59)
Dari ayat tersebut pelajaran yang dapat kita petik yaitu :
1.
Taat kepada Rasul
dan Ulil Amri dalam ayat ini bersifat mutlak, selama Ulil
Amri tidak memerintahkan
kepada yang dilarang oleh Allah swt.
kepada yang dilarang oleh Allah swt.
2.
Rasul memiliki dua
kedudukan. Pertama, menjelaskan hukum-hukum Tuhan dan menunaikan risalahNya.
Kedua, mengelola urusan masyarakat dan menjelaskan peraturan-peraturan pemerintahan
berdasarkan kebutuhan.
Kedua, mengelola urusan masyarakat dan menjelaskan peraturan-peraturan pemerintahan
berdasarkan kebutuhan.
3.
Jalan yang terbaik
menyelesaikan perselisihan mazhab Islam adalah merujuk kepada al-Quran
dan Sunnah Rasul yang diterima oleh semua orang.
dan Sunnah Rasul yang diterima oleh semua orang.
4.
Masyarakat haruslah menerima
pemerintahan Islam dan mendukung para pimpinan yang adil.
Allah SWT memerintahkan agar menaati Allah dan Rasul-Nya serta ulil amri. Pengertian ulil amri pada ayat itu, dalam pandangan banyak tokoh salaf, seperti Jabir bin Abdullah, Hasan al-Bashri, Abu al-Aliyah, Atha’ bin Abi Rabah, ad-Dhahak, dan Mujahid, adalah para ulama.
Selama dalam koridor kebaikan dan ketakwaan, menaati ulama, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Qayyim al-Jaziyyah, ialah kebutuhan asasi bagi umat.
Dari beberapa pandangan dan pendapat
serta Fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama jelas bahwa Hukuman mati bagi
gembong narkoba bisa dilakukan.
No comments:
Post a Comment