Wednesday 7 January 2015

Jokowi Vs Hukuman Mati Vs Generasi Muslim


Kekasih Allah.-Presiden Joko Widodo secara tegas meminta para gembong narkoba untuk dijatuhi hukuman mati. Soalnya, Indonesia sudah masuk dalam kondisi darurat narkoba. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Prijatno, memastikan segera melaksanakan eksekusi terhadap beberapa terpidana mati. Menurut dia, Presiden Joko Widodo akan memprioritaskan menghukum mati terpidana kasus narkoba.

Hmmm….. NARKOBA biasa jadi momok yang menakutkan bagi generasi penerus bangsa ini. Bagaimana tidak menurut Badan Narkotik Nasional (BNN) di Indonesia sendiri angka penyalahgunaan narkoba mencapai 2,2 persen atau 4,2 juta orang pada tahun 2011. Mereka terdiri dari pengguna coba pakai, teratur pakai, dan pecandu.

Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, telah terungkap 108.107 kasus kejahatan narkoba dengan jumlah tersangka 134.117 orang. Hasil pengungkapan tindak pidana pencucian uang sebanyak 40 kasus dngan nilai aset yang disita sebesar Rp163,1 miliar.(sumber)

Pandangan Islam terhadap putusan Mati Gembong Narkoba???


Beberapa waktu yang lalu Presiden Joko Widodo menyambangi beberapa Orgasisasi Islam yang ada di Indonesia diantaranya PBNU dan Muhammadiyah. Presiden meminta pendapat mengenai masalah hukuman Mati bagi pengedar Narkoba dan masalah terorisme.

Dari pertemuan tersebut PBNU sendiri menyetujui pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi pengedar narkoba. “NU mendukung hukuman mati kepada pengedar narkoba, bukan pengguna,” kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj seraya menyebutkan bahwa hukuman mati itu sesuai Al Quran, di mana orang yang berbuat merusak di muka bumi, itu harus dibunuh, disalib dan sebagainya. (Sumber)

Hal senada di di ungkapka Organisasi masyarakat Islam Muhammadiyah yang mendukung keputusan Presiden Joko Widodo untuk menghukum mati pelaku tindak kejahatan narkotika dan obat terlarang (narkoba)
"Muhammadiyah mendukung sepenuhnya pelaksanaan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan narkoba," ujar Malik usai menerima kunjungan Jokowi di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2014). (sumber)

Sementara Fatwa MUI mengenai gembong Narkotika ini MUI mendukung hukuman mati bagi gembong narkoba didasari fatwa Nomor 10/Munas VII/MUI/14/2005 tentang hukuman mati dalam tindak pidana tertentu. Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 28 Juli 2005,” terang Ketua Komite Pusat Gerakan Nasional Anti Narkoba (Gannas Annar) MUI Anwar Abbas, Senin (29/12/2014).
Dalam fatwa tersebut ditetapkan dua hal. Pertama, Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukannya dalam jarimah (tindak pidana) hudud, qishas, dan ta'zir. Lalu, negara boleh melaksanakan hukuman mati kepada pelaku kejahatan pidana tertentu.(sumber)

Apakah Fatwa pendapat Ulama bisa di jadikan dasar?

Tuntunan untuk mengikuti para alim ulama tertuang dalam surah an-Nisaa’ ayat 59. 


”Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An Nisaa : 59)

Dari ayat tersebut pelajaran yang dapat kita petik yaitu :
1.     Taat kepada Rasul dan Ulil Amri dalam ayat ini bersifat mutlak, selama Ulil Amri tidak memerintahkan    
      kepada yang dilarang oleh Allah swt.
2.    Rasul memiliki dua kedudukan. Pertama, menjelaskan hukum-hukum Tuhan dan menunaikan risalahNya. 
     Kedua, mengelola urusan masyarakat dan menjelaskan peraturan-peraturan pemerintahan 
      berdasarkan kebutuhan.
3.    Jalan yang terbaik menyelesaikan perselisihan mazhab Islam adalah merujuk kepada al-Quran 
     dan  Sunnah Rasul yang diterima oleh semua orang.
4.    Masyarakat haruslah menerima pemerintahan Islam dan mendukung para pimpinan yang adil.

Allah SWT memerintahkan agar menaati Allah dan Rasul-Nya serta ulil amri. Pengertian ulil amri pada ayat itu, dalam pandangan banyak tokoh salaf, seperti Jabir bin Abdullah, Hasan al-Bashri, Abu al-Aliyah, Atha’ bin Abi Rabah, ad-Dhahak, dan Mujahid, adalah para ulama.
   
Selama dalam koridor kebaikan dan ketakwaan, menaati ulama, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Qayyim al-Jaziyyah, ialah kebutuhan asasi bagi umat.


Dari beberapa pandangan dan pendapat serta Fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama jelas bahwa Hukuman mati bagi gembong narkoba bisa dilakukan.




No comments:

Post a Comment