Gresik, Kekasih Allah. -Masih terkait jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501 di perairan Pangkalanbun,
Kalimantan Tengah. Penumpang dan kru pesawat ditemukan di dalam air yang
kemungkinan semuanya meninggal dunia. Perasaan
sedih tentu akan dialami oleh keluarga korban. Tentu saja karena mereka bisa
kehilangan seluruh atau sebagian besar anggota keluarga mereka. Bisa
menjadi hiburan bagi mereka bahwa orang yang meninggal tenggelam secara umum
bisa mendapatkan pahala mati syahid sesuai dengan kehendak Allah. Dan kita
berdoa agar saudara kita yang mati tenggelam agar mendapatkan pahala mati
syahid.
Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,
الشُّهَدَاءُ
خَمْسَةٌ: الْمَطْعُوْنُ وَالْمَبْطُوْنُ وَالْغَرِقُ وَصاَحِبُ الْهَدْمِ
وَالشَّهِيْدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ
“Syuhada
itu ada lima, yaitu orang yang meninggal karena penyakit
tha’un, orang yang meninggal karena penyakit perut, orang
yang mati tenggelam, orang yang meninggal karena tertimpa
reruntuhan, dan orang yang gugur di jalan Allah.” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah)
Dari Hadist tersebut
sangat jelas bahwa keadaan orang yang mati tenggelam termasuk golongan Syuhada.
Syahid secara
bahasa merupakan turunan dari kata sya-hi-da [arab: شهد] yang artinya bersaksi
atau hadir. Saksi kejadian, artinya hadir dan ada di tempat kejadian.
Hukum Khusus untuk Jenazah
Mati Syahid
Ada
4 kewajiban kaum muslimin terhadap jenazah muslim yang lain: dimandikan,
dikafani, dishalatkan, dan dikubur.
Khusus untuk jenazah muslim yang mati syahid, ada 2 hukum khusus:
1. Tidak boleh dimandikan
Jenazah
ini dibiarkan sebagaimana kondisi dia meninggal, sehingga dia dimakamkan
bersama darahnya yang keluar.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu
‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
terkait jenazaj korban perang Uhud:
لَا
تُغَسِّلُوهُمْ، فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ – أَوْ كُلَّ دَمٍ – يَفُوحُ مِسْكًا يَوْمَ
الْقِيَامَةِ
“Jangan
kalian mandikan mereka, karena setiap luka atau darah, akan mengelluarkan bau
harum minyak misk pada hari kiamat.” (HR. Ahmad 14189 dan dinilai shahih oleh
Syuaib Al-Arnauth).
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam juga bersabda ketika perang Uhud:
ادْفِنُوهُمْ
فِي دِمَائِهِمْ
“Kuburkan
mereka bersama darah mereka.” Jabir mengatakan: “Mereka tidak dimandikan.” (HR.
Bukhari 1346)
2.
Boleh tidak dishalatkan
Artinya, jenazah korban perang fi
sabilillah tidak wajib dishalatkan, dan boleh juga dishalatkan.
Jenazah
yang meninggal di perang Uhud, dimakamkan tanpa dishalatkan. Jabir mengatakan,
وَأَمَرَ
بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
agar memakamkan mereka bersama dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tidak
dishalatkan. (HR. Bukhari 1343)
Sementara dalil bahwa mereka boleh
dishalatkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatkan
jenazah Hamzah bin Abdul Muthalib, paman beliau yang meninggal ketika perang
Uhud. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
أنّ
شهداء أُحد لم يغسّلوا، ودفنوا بدمائهم، ولم يُصَلَّ عليهم؛ غير حمزة
“Para
syuhada perang Uhud tidak dimandikan, mereka dikuburkan bersama darahnya, tidak
dishalatkan, selain Hamzah.” (Shahih Sunan Abu Daud no. 2688).
Orang yang mati tenggelam akan mendapatkan pahala syahid
Mendapatkan pahal mati syahid, bukan mati syahid
Mendapatkan pahal mati syahid, bukan mati syahid
Tentu
ini berbeda dengan mati syahid di medan peperangan jihad. Yang dimaksud adalah
pahala mati syahid. Sehingga berbeda hukumnya dengan orang yang mati syahid di
mana orangyang mati syahid di medan jihad peperangan:
Tidak dimandikan, tidak dikafankan dan dishalatkan tetapi langsung dikuburkan
Tidak dimandikan, tidak dikafankan dan dishalatkan tetapi langsung dikuburkan
Mereka
yang meninggal dan mendapat pahala mati syahid sebagaimana dalam hadits tetap
berlaku hukum sebagaimana orang yang meninggal seperti biasa. Yaitu dimandikan,
dikafankan dan dishalatkan
Syaikh
prof. Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan,
والمراد
له أجر شهيد، لكنه لا يعامل معاملة الشهيد في الدنيا، فإنه يغسل ويكفن ويصلى
عليه بخلاف شهيد المعركة، فإنه يدفن بثيابه ولا يغسل ولا يصلى عليه، على المشهور
عند العلماء، والله أعلم.
Yang
dimaksud di sini adalah baginya pahala mati syahid. Akan tetapi mayatnya tidak
diurus sebagaimana orang mati syahid (orang yang mati syahid tidak perlu
dimandikan dan dikafani, pent). Maka jasadnya tetap dimandikan, dikafani
dan dishalatkan berbeda dengan syahid di medan peperangan maka ia dikubur dengan
pakaian syahidnya di dunia, tidak dimandikan, tidak dishalatkan sebagaimana
pendapat yang masyhur di kalangan ulama.
(sumber)
Wallahu a’lam
Semoga kerabat korban
Airasia QZ 8501 diberi ketabahan dan kesabaran menerima cobaan dari Allah SWT.
Amien.
No comments:
Post a Comment