Tuesday, 6 January 2015

Penumpang Muslim Airasi QZ 8501 termasuk golongan Syuhada?


Gresik, Kekasih Allah. -Masih terkait jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501 di perairan Pangkalanbun, Kalimantan Tengah. Penumpang dan kru pesawat ditemukan di dalam air yang kemungkinan semuanya meninggal dunia. Perasaan sedih tentu akan dialami oleh keluarga korban. Tentu saja karena mereka bisa kehilangan  seluruh atau sebagian besar anggota keluarga mereka. Bisa menjadi hiburan bagi mereka bahwa orang yang meninggal tenggelam secara umum bisa mendapatkan pahala mati syahid sesuai dengan kehendak Allah. Dan kita berdoa agar saudara kita yang mati tenggelam agar mendapatkan pahala mati syahid.
Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,
الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ: الْمَطْعُوْنُ وَالْمَبْطُوْنُ وَالْغَرِقُ وَصاَحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيْدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ
Syuhada itu ada lima, yaitu orang yang meninggal karena penyakit tha’un, orang yang meninggal karena penyakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang meninggal karena tertimpa reruntuhan, dan orang yang gugur di jalan Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah)

Dari Hadist tersebut sangat jelas bahwa keadaan orang yang mati tenggelam termasuk golongan Syuhada.

Syahid secara bahasa merupakan turunan dari kata sya-hi-da [arab: شهد] yang artinya bersaksi atau hadir. Saksi kejadian, artinya hadir dan ada di tempat kejadian.

Hukum Khusus untuk Jenazah Mati Syahid
Ada 4 kewajiban kaum muslimin terhadap jenazah muslim yang lain: dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikubur.
Khusus untuk jenazah muslim yang mati syahid, ada 2 hukum khusus:
1. Tidak boleh dimandikan
Jenazah ini dibiarkan sebagaimana kondisi dia meninggal, sehingga dia dimakamkan bersama darahnya yang keluar.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda terkait jenazaj korban perang Uhud:
لَا تُغَسِّلُوهُمْ، فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ – أَوْ كُلَّ دَمٍ – يَفُوحُ مِسْكًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Jangan kalian mandikan mereka, karena setiap luka atau darah, akan mengelluarkan bau harum minyak misk pada hari kiamat.” (HR. Ahmad 14189 dan dinilai shahih oleh Syuaib Al-Arnauth).
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda ketika perang Uhud:
ادْفِنُوهُمْ فِي دِمَائِهِمْ
“Kuburkan mereka bersama darah mereka.” Jabir mengatakan: “Mereka tidak dimandikan.” (HR. Bukhari 1346)
2. Boleh tidak dishalatkan
Artinya, jenazah korban perang fi sabilillah tidak wajib dishalatkan, dan boleh juga dishalatkan.
Jenazah yang meninggal di perang Uhud, dimakamkan tanpa dishalatkan. Jabir mengatakan,
وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar memakamkan mereka bersama dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. (HR. Bukhari 1343)
Sementara dalil bahwa mereka boleh dishalatkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatkan jenazah Hamzah bin Abdul Muthalib, paman beliau yang meninggal ketika perang Uhud. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
أنّ شهداء أُحد لم يغسّلوا، ودفنوا بدمائهم، ولم يُصَلَّ عليهم؛ غير حمزة
“Para syuhada perang Uhud tidak dimandikan, mereka dikuburkan bersama darahnya, tidak dishalatkan, selain Hamzah.” (Shahih Sunan Abu Daud no. 2688).
Orang yang mati tenggelam akan mendapatkan pahala syahid

Mendapatkan pahal mati syahid, bukan mati syahid
Tentu ini berbeda dengan mati syahid di medan peperangan jihad. Yang dimaksud adalah pahala mati syahid. Sehingga berbeda hukumnya dengan orang yang mati syahid di mana orangyang mati syahid di medan jihad peperangan:
Tidak dimandikan, tidak dikafankan dan dishalatkan tetapi langsung dikuburkan
Mereka yang meninggal dan mendapat pahala mati syahid sebagaimana dalam hadits tetap berlaku hukum sebagaimana orang yang meninggal seperti biasa. Yaitu dimandikan, dikafankan dan dishalatkan

Syaikh prof. Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan,
والمراد له أجر شهيد، لكنه لا يعامل معاملة الشهيد في الدنيا،  فإنه يغسل ويكفن ويصلى عليه بخلاف شهيد المعركة، فإنه يدفن بثيابه ولا يغسل ولا يصلى عليه، على المشهور عند العلماء، والله أعلم.
Yang dimaksud di sini adalah baginya pahala mati syahid. Akan tetapi mayatnya tidak diurus sebagaimana orang mati syahid (orang yang mati syahid tidak perlu dimandikan dan dikafani, pent).  Maka jasadnya tetap dimandikan, dikafani dan dishalatkan berbeda dengan syahid di medan peperangan maka ia dikubur dengan pakaian syahidnya di dunia, tidak dimandikan, tidak dishalatkan sebagaimana pendapat yang masyhur di kalangan ulama. (sumber)
Wallahu a’lam

Semoga kerabat korban Airasia QZ 8501 diberi ketabahan dan kesabaran menerima cobaan dari Allah SWT. Amien.


No comments:

Post a Comment