Wednesday, 21 January 2015

Ada Narkoba Di Balik Kejadian Tabrakan Beruntun Di Pondok Indah.....?


Kekasih Allah.- Memang sudah selayaknya pelaku Narkotika (Gembong, pengedar dan penyelundup) mendapatkan hukuman mati di negeri ini. Tidak bisa dipungkiri negara ini benar-benar dalam keadaan darurat bahaya narkotika, dalam sehari 40-50 orang meninggal dunia akibat narkoba, banyak kasus pelangaran dan pelaku tindak kejahatan dilatar belakangi oleh barang haram ini. Kasus terakhir yang membuat diri kita ngilu melihatnya, yaitu kejadian tabrakan beruntun di Pondok Indah Jakarta tadi malam Selasa (20/01) (baca : Pelaku Tabrakan Maut Pondok Indah Pakai Narkoba, Ahok: Tindak Tegas) yang menewaskan 4 korban meninggal dan pelakunya adalah Christopher anak salah seorang pengusaha di Jakarta.

Bagaimana pandangan Islam terhadap barang yang satu ini? Jelas barang ini adalah barang yang sama halnya dengan zat yang memabukkan maka diharmkan berdasarkan kesepakatan ulama.

Firman Allah SWT :

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ


Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157).

Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di anatara makana khobits adalah yang memberikan efek negatif.

Sementara dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309

Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadist ini dho'if. Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.

Dalam hadist lain Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا


Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).


Hadist ini bisa menjadi rujukan akan haramnya Narkoba karena Hadist ini menunjukan akan ancaman yang amat keras terhadap pengguna narkoba karena menjadi sebab yang bisa mengantarkan kebinasaan karena narkoba sama halnya dengan racun.


لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66

Dalm hadist ini dengan jelas terlarang bagi yang memberi mudhorot pada oran lain, dan narkoba termasuk yang menimbulkan mudhorot.


Kejadian kecelakaan beruntun yang terjadi di Pondok Indah tadi malam mengatkan kita akan bahaya narkotika yang suatu saat kalau tidak di tangani seruis bisa saja menimpa kita (Naudzubillahimindalik)

Tentunya perlu peran pemerintah untuk bisa bersikap tegas terhadap peredaran narkotika ini, sudah tepat Presiden kita tidak memberikan garasi bagi pemilik maupun pengedar narkotika dan selayaknyalah mereka di hukum mati. Pemberantasan narkoba ini selain peran pemerintah tentunya membutuhkan peran serta kita semua untuk membantu, menjaga dan mengawasi lingkungan kita akan bahaya narkoba terutama pengawasan terhadap anak cucu kita dari praktek penyalahgunaan narkotika ini.

Semoga Allah SWT melindungi keluarga, masyarakat dan bangsa kita dari bahaya narkotika ini.

Amien ya rabbalalamin....

No comments:

Post a Comment