Baru-baru ini muncul sebuah Video mengenai hukuman Qisash yang bocor ketangan masyarakat umum (baca : Leaked video gives glimpse into Saudi beheadings)
Dalam video itu di perlihatkan seorang wanita yang di bungkus kain hitam akan di penggal kepalanya oleh seorang algojo yang sudah siap dengan pendangnya. Wanita itu menjerit kepad polisi yang ada di sana "Aku tidak membunuh!" Aku tidak membuhuh!", "Puji Tuhan" kata algojo sambil mengangkat pedang perak yang panjang yang digenggamnya dan menghunus leher wanita tadi. seketika wanita ini terdiam.
Wanita tadi di tuduh melakukan pemerkosan terhadap anak tirinya yang berusia 7 tahun dan memukulinya sampai mati.
Dalam Syariat Islam memang inilah balasan yang harus di terima oleh seorang pelaku manakala terbukti melakukan pembunuhan. Saudi Arabia adalah salah satu negara yang melaksanakan hukuman sesuai dengan syariat Islam, pada tahun 2014 saja sudah 87 orang yang meregang nyawanya akibat pemenggalan ini. Seperti apakah hukuman qishash ini dalam syariat Islam.....?
Qishas (bahasa arab : قصاص Qishâsh) adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa"
Dalam kasus pembunuhan seperti yang terjadi di Arab Saudi maka keluarga korban bisa meminta hukuman mati kepada pembunuhannya.
Firman Allah SWT :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih."
(QS: Al-Baqarah Ayat: 178)
QS. Al-Maidah : 45)
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."
(QS: Al-Maidah Ayat: 45)
Dunia barat termasuk para penggiat yang mengatasnamakan HAM banyak menganggap bahwa hukuman Qishash yang dijalankan di beberapa negara Islam adalah perbuatan tidak manusiawi, menakutkan dan menyeramkan bahkan di katakan barbar. Namun kalo kita telisik lebih dalam dan menyimak lagi bagaimana dengan hak korban dari sebuah kejahatan bagaimana ia di dzalimi, di rampas perhiasannya, bahkan nyawanya di hilangkan, apalagi di bunuh secara keji da tidak manusiawi selain itu bagaimana hak keluarga yang di tinggal oleh korban, tentunya mereka merasa di rugikan akibat kehilangan anggota keluarga mereka yang mereka sayangi.
Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang mengatur semua aspek kehidupan dan tentunya dalam islam memberikan pilihan maaf bagi pelaku tindak kriminal seperti pembunuhan tadi. Nabi Muhammad SAW bersabda :
“Barangsiapa yang salah satu keluarganya terbunuh maka dia di antara dua pilihan, diberi diyat (tebusan) atau di-qishash.” (HR. Bukhari)
“Tidaklah didatangkan kepada Rasulullah satu urusan qishash pun kecuali beliau menyarankan untuk dimaafkan.” (HR. Ibnu Majah).
Tentunya pelaksanaan Qishash ini bisa memberikan efek jera agar manusia bisa berhati-hati dalam melangkah, bahwasannya manusia mau untuk menghargai sesamnya, harta dan darah manusia akan di junjung dan di hargai sebagai bagian dari kehidupan yang sudah Allah berikan kepada manusia.Efek jera dari hukuman qisash ini tentunya akan memberikan rasa kenyamanan warganya sehingga stabilitas keamananpun bisa dibangun dan di jaga.
Kapan pelaksanaan Qishash bisa di lakukan di Indonesia....?
Bagaimana dengan Aceh...?
Redaksi....
Mau nanya nih...untuk orang yg kena hukuman Qishash,apakah dosanya lunas atau diakhirat nanti masih ada pembalasan untuknya?
ReplyDeletehukum syariah Islam adalah sebagai jawabir dan jawazir
DeleteSebuah hadist yang diriwayatkan Bukhari
“Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri dan tidak menolak melakukan perbuatan yang ma’ruf. Siapa saja menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia maka hukuman itu akan menjadi penebus (siksa akhirat) baginya. Dan siapa saja yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya (lolos dari hukuman dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak maka Dia akan menyiksanya; dan jika Dia berkehendak maka akan memaafkannya.” [HR Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit].
dalam hadist lain diriwayatkan
ReplyDeleteDari Buraidah, Ia menuturkan: Seorang Wanita yang disebut Al Ghamidiyah datang menemui Rasulullah Salallahu’alaihi wa sallam Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah berzina. Sucikanlah aku!” Tapi Rasulullah menolak pengakuannya tersebut.Keesokan harinya, Ia datang kembali kepada Rasulullah seraya berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa Anda menolak pengakuanku? Mungkin Anda menolakku sebagaimana menolak pengakuan Ma’iz? Demi Allah,saat ini aku sedang Hamil”. Rasulullah mengatakan, “Baiklah, kalau begitu kamu pergi dulu sampai kamu melahirkan anakmu”. Seusai melahirkan,Wanita itu kembali menghadap Rasulullah sambil menggendong bayinya itu dalam selembar kain seraya melapor, “Inilah bayi yang telah aku lahirkan“. Beliau bersabda,”susuilah bayi ini hingga di sapih”. Setelah disapih,wanita tesebut kembali menghadap beliau dengan membawa bayinya sedang ditangannya memegang sepotong roti. Ia berkata, “Wahai Nabi,aku telah menyapihnya. Ia sudah bisa memakan makanan”. Beliau lalu menyerahkan anak itu kepada seorang pria dari kalangan umat islam,kemudian Beliau memerintahkan agar menggali lubang sampai diatas dada,lalu memerintahkan orang-orang untuk merajam wanita tersebut. Saat itu Khalid bin Walid membawa batu di tangannya lantas melemparkannya kearah kepala wanita itu hingga darahnya memuncrat hingga mengenai wajah Kholid bin Walid. Tak ayal khalid memaki wanita itu.Mendengar makian khalid kepada wanita itu, Rasulullah mengatakan,”Sabar khalid! Demi zat yang jiwaku ada ditanganNya, Sungguh dia telah bertaubat dg taubat yang seandainya dilakukan oleh seorang pemungut cukai (pajak) niscaya ia akan diampuni”. Dalam sebuah riwayat disebutkan, Kemudian Rasulullah mensholatkannya. Umar bertanya, ” Engkau mensholatinya, wahai Rasulullah, padahal ia telah berzina?” Beliau menjawab, “Ia telah bertaubat dengan taubat yang sekiranya dibagikan kpd 70 penduduk Madinah niscaya mencukupinya; apakah kamu menemukan taubat yang lebih baik daripada orang yang menyerahkan jiwanya karena Allah”.(HR.Muslim,11/374.)